Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas Diciduk! Polisi Udah Proses Hukum Lima Hoaks Virus Corona

Awas Diciduk! Polisi Udah Proses Hukum Lima Hoaks Virus Corona Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnifo) terus memantau penyebaran kabar bohong atau hoaks mengenai virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Hingga 8 Maret 2020 tercatat telah beredar sebanyak 177 konten hoaks. Bahkan lima kasus produksi konten hoaks sudah masuk proses hukum.

"Saat ini ada lima kasus yang sudah ditangani dan sudah diajukan sampai ke pengadilan," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi Hoaks Virus Corona: Strategi Dan Mitigasi Krisis Informasi di Ruang Anantakupa, Kemenkominfo, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurut dia, lima kasus hoaks berkaitan dengan virus corona itu, terdiri dari dua kasus di Polda Kalimantan Timur, dua kasus di Polda Kalimantan Barat, dan satu kasus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Jadwal Rilis James Bond No Time to Die Mundur

"Total jenis hoaks yang kita temukan itu ada 177 (jenis hoaks). Ada yang terkait disinformasi, mistik-mistik, ada juga kerjaannya iluminati, dan lain-lain," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa 177 konten hoaks yang berkaitan dengan virus corona, belum termasuk penyebaran yang disebarluaskan di berbagai platform digital.

"Misalnya, salah satu dari 177 jenis hoaks tersebut bisa di-forward oleh banyak akun atau pengguna media sosial," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: