Semuel mengatakan Kemenkominfo bersama mitra kerja akan terus proaktif melakukan sosialisasi tentang kebebasan berpendapat di Indonesia. Meski demikian, ada konten tertentu yang kemudian perlu dibatasi.
"Terkait dengan UU-nya, kita sudah sering sosialisasi bahwa konten-konten terkait kebebasan di Indonesia kita jamin, tapi kita selalu membatasi jangan sampai konten-konten itu dapat membuat keresahan dan menimbulkan masalah pada ketertiban umum," tambahnya.
Baca Juga: Buntung, Pemerintah Terpaksa Putar-putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, Semuel mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi atau berita seputar Covid-19 di Indonesia. Ia berharap masyarakat dapat menerima sumber informasi resmi dari pemerintah, yakni melalui Kementerian Kesehatan.
"Mari kita sama-sama memberitahu, memberikan informasi yang baik, atau jangan membuat perpusaran bertambah. Jadi, kalau ada yang punya informasi yang benar, kita coba sebarkan di lingkungan kita, paling tidak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: