Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, sebaiknya polisi tidak menjual masker sebagai barang sitaan karena berpotensi penyalahgunaan wewenang.
"Namun, jika sudah ada kesepakatan antara polisi, kejaksaan dan pengadilan, masker tersebut dibagikan gratis saja ke masyarakat," kata Neta, Selasa (10/3/2020).
Neta mengatakan, dalam kondisi darurat, polisi, kejaksaan, dan pengadilan dinilai bisa melakukan proses hukum yang kilat sehingga bisa diputuskan masker sitaan tersebut dibagikan secara gratis ke masyarakat.
Baca Juga: Corona Terkam Industri Wisata Eropa, Ruginya US$1,1 M Tiap Bulan
Menurut dia, penjualan barang sitaan adalah pelanggaran hukum. Jika polisi melakukannya, KPK harus segera mengusutnya. Sebaliknya, setelah ada kesepakatan sidang kilat masker sitaan tersebut dibagi gratis saja ke masyarakat, sehingga potensi penyalahgunaan uang dari hasil penjualan masker tersebut tidak muncul.
"Diskresi polisi bukanlah menjual barang bukti. Diskresi polisi adalah mengambil tindakan yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat maupun diri polisi itu sendiri. Jadi, adalah kesalahan besar, jika menjual barang bukti disebut sebagai diskresi polisi," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti