Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HCML Mulai Terapkan Aplikasi e-CHSEMS. Begini Fungsinya...

HCML Mulai Terapkan Aplikasi e-CHSEMS. Begini Fungsinya... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Sementara itu, Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, Bagus B Edvantoro menjelaskan,  bahwa angka kecelakaan yang terjadi pada Mitra Kerja KKKS lebih besar secara sigifikan (81,4 %) bila dibandingkan total angka kecelakaan di sektor hulu minyak dan gas bumi.  Karena itu perlu ada sarana atau tools untuk membantu dalam penilaian kinerja K3LL para Mitra Kerja KKKS. 

Penilaian kinerja K3LL baru dapat dilakukan apabila sejak awal pemilihan mitra kerja sudah dilakukan Penilaian Kualifikasi (PK) K3LL. Ini sekaligus sebagai screening kepada Mitra Kerja yang berkompeten sesuai dengan tingkat risiko pekerjaannya. Terutama untuk risiko sedang dan tinggi, SKK Migas melalui PTK 005 Tahun 2018 telah membuat petunjuk penilaian kualifikasinya. 

“Saat ini SKK Migas bersama KKKS telah memiliki Aplikasi e-CHSEMS yang dapat digunakan oleh seluruh KKKS agar proses PK K3LL dapat lebih cepat dan efisien,” ungkap Bagus.

Disisi lain Kepala Departemen K3LL SKK Migas, Kosario M. Kautsar menjelaskan,  keunggulan daya saing dalam aplikasi ini adalah standarisasi, terintegrasi, percepatan proses, pengawasan berkelanjutan, peningkatan kinerja, penghematan. 

Setiap KKKS akan mendapatkan user ID yang dapat mengungah, mengunduh, dan mencetak Nilai Kualifikasi K3LL Mitra Kerja secara langsung dapat digunakan. Selanjutnya tahapan standarisasi kompetensi khusus terkait auditor untuk kesetaraan kompetensi di setiap KKKS rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Manajer K3 SKK Migas sekaligus sebagai Ketua Kelompok Kerja CHSEMS, Ivan Fadlun Azmy mengatakan sebelum pengembangan e-CHSEMS tidak ada sistim tunggal yang digunakan oleh semua KKKS untuk melakukan proses penilaian kualifikasi aspek K3LL dari Mitra Kerja. 

“Penilaian Kualifikasi yang dilakukan di masing-masing KKKS berpotensi menghambat proses pengadaan barang dan atau jasa karena Mitra Kerja harus secara manual registrasi ke setiap KKKS dan Nilai Kualifikasi tidak selalu dapat digunakan oleh KKKS lain," pungkas Fadlun Asmy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: