Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) beraudiensi dengan DPRD Jabar terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selain itu, Setiawan menambahkan bahwa perencanaan pembangunan Pemda Provinsi Jabar mengacu pada Permendagri No 86 Tahun 2017, dan dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top-down, dan bottom-up.
"Juga didasarkan kepada RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, Rancangan Awal RKP Tahun 2021, serta Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya," kata Setiawan.
Baca Juga: Jabar Cepat Tanggap Tangani Gempa Sukabumi, Begini Reaksi Legislator
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil