Dengan adanya Permendagri No 90 Tahun 2019, menurut Setiawan, Pemda diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik terkait perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
Sebagai tindaklanjut, penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019, penyesuaian regulasi yang menyangkut perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pertanggung jawaban, restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, transformasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah, akan dilakukan.
"Jadi, perencanaan dan pembangunan harus terencana dengan baik. Sehingga aturan tersebut harus diimplementasikan dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif dengan berbagai pihak," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (12/3/2020)
Terkait proses perencanaan dan penganggaran tahun 2021, kata Setiawan, perlu sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020- 2024.
"Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur," ujarnya.
Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Dalam audiensi tersebut, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar menandatangani kesepakatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil