Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sultan Perintahkan Wakil Gubernur Turun Tangani Wabah Corona

Sultan Perintahkan Wakil Gubernur Turun Tangani Wabah Corona Kredit Foto: Twitter/RadioElshinta
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana wabah virus corona baru atau COVID-19 di provinsi tersebut. Sultan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Meski demikian, status itu juga disebutkan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Baca Juga: Corona Kepung RI, Produk Samping Jagung asal Cilegon Terus Diekspor

Selanjutnya, melalui keputusan itu pula, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu. Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemda DIY akan memiliki kemudahan untuk mengakses dana tak terduga (DTT) dari APBD 2020.

"Kalau DTT yang sudah ada kan Rp14 miliar, soal kebutuhan berapa nanti sesuai usulan," kata dia.

Dengan penetapan status itu, Pemda DIY juga memiliki kemudahan untuk mengakses berbagai kebutuhan seperti masker, kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD), hingga masker.

"Kondisi COVID-19 di DIY yang ternyata dalam banyak hal sifatnya impor (penularan dari luar daerah), untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif dan intensif untuk mencegah penularan itu," kata Biwara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: