Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Hanya Orang Sakit yang Diizinkan Pergi ke Luar Negeri

Catat! Hanya Orang Sakit yang Diizinkan Pergi ke Luar Negeri Kredit Foto: Angkasa Pura II
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, menerapkan seleksi ketat bagi warga yang ingin mendapatkan paspor. Hanya warga sakit dengan keterangan dokter yang diizinkan mengurus paspor untuk berobat ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

 

“Pelayanan untuk masyarakat terutama dalam pelayanan pembuatan paspor itu kita batasi, di mana yang kami layani adalah yang darurat saja, yaitu khusus orang-orang yang sakit yang mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin, Rabu (25/3/2020). 

 

Baca Juga: Ada 79 WNI Terinfeksi Corona, Paling Banyak di Singapura

 

Sejak pembatasan penerbitan paspor, pihaknya kini hanya melayani sekira 20-30 pemohon setiap hari. Padahal sebelum muncul Covid-19, jumlah pemohon bisa mencapai 200 orang per hari. Tak heran, suasana kantor tampak lengang dan banyak bangku kosong.

 

“Setelah operasional ini, penurunan permohonan paspor sampai 80%. Hari biasa itu kita melayani sampai 200 orang, tapi saat ini kita hanya melayani sekitar 20 sampai 30 pemohon, dan itu pun kita lihat apakah memang sifatnya mendesak atau tidak,” ujarnya.

 

Baca Juga: Terbaru, Penderita Corona Capai Angka 790 Orang

 

Pembatasan layanan juga dilakukan dengan menutup sementara Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Semarang Gor Manunggal Jati di Jalan Majapahit. Semua layanan dipusatkan kembali di Kantor Imigrasi Jalan Siliwangi Semarang. 

 

“Ya diperketat, terutama di bandara itu juga sudah ditutup penerbangan ke luar negeri. Dan juga kita ada layanan paspor di Manunggal Jati kami tutup, kami putuskan hanya satu pelayanan di Kantor Imigrasi Semarang, ini pun dibatasi bagi orang-orang yang memang sifatnya mendesak,” tegasnya.

 

Sementara bagi warga negara asing (WNA) layanan hanya dilakukan secara online. “Jadi kalau setiap pelayanan WNA, kami mengubah dengan mengajukan permohonan melalui WhatsApp. Jadi pemohon tersebut cukup mengajukan permohonan persyaratannya melalui WhatsApp dan kami proses untuk selanjutnya diberikan perpanjangan izin tinggal,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: