Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian durasi perdagangan efek di pasar modal mulai hari ini, Senin (30/03/2020). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK pada 24 Maret 2020 lalu.
Dalam surat tersebut, OJK menyebut bahwa penyesuaian jam perdagangan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan work from home (WFH) guna meminimalkan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Pasar Modal Tancap Gas, BEI: Mengekor Bursa Dunia
"Bursa Efek Indonesia melakukan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan Transaksi Efek menjadi Sesi I pukul 09.00-11.30 waktu JATS dan Sesi II pukul 13.30-15.00 waktu JATS," jelas BEI, Jakarta, Senin (30/03/2020).
Perubahan waktu juga berlaku untuk prapenutupan dari yang sebelumnya pukul 15.50.00 hingga 16.00.00 menjadi pukul 14.50.00 hingga 15.00.00. Begitu pun juga dengan waktu pascapenutupan dari yang sebelumnya pukul 16.05.00 hingga 16.15.00 menjadi 15.05.00 hingga 15.15.00.
Baca Juga: Nikmat Tuhan Mana Lagi yang Kau Dustakan: IHSG Satu-Satunya Korban Selamat dari Kebakaran Bursa Asia
"Perubahan jam perdagangan di Sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00 .00hingga 15.00.00 waktu Sistem ETP dan perubahan waktu pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) menjadi pukul 09.30.00 hingga 15.30.00 waktu Sistem PLTE," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: