Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengusulkan dan menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown sebagai upaya memutus penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pusat, kami DKI Jakarta mengusulkan itu dan menyampaikan surat," ujar Anies saat menyampaikan keterangan pers di Balaikota, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Karena Ini, Anies sampai Tak Kuat Tahan Tangis
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat dan Pemda harus tunduk kepada putusan tersebut.
Meski menunggu arahan selanjutnya, Anies mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah skema jika nantinya Pusat memberikan kewenangan kepada daerah yang melakukan hal tersebut.
Bahkan kata dia, skema itu telah diterapkan sejak dua pekan lalu seperti meliburkan sekolah, pembatasan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, penutupan fasilitas umum, dan sejumlah hal lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat