Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
"Kita sudah melaksanakan dalam dua pekan ini yang biasa disebut pembatasan sosial berskala besar," kata dia.
Hal lain yang menjadi skema karantina wilayah yakni menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
"Ya itu (pengehentian layanan transportasi) salah satunya. Nanti kepala dinas perhubungan yang akan menjelaskan. Poin utamanya Jakarta adalah episenter dan kita berharap apa yang terjadi di jakarta tidak menyeluruh ke luar jakarta makanya langkah-langkah pembatasan dilakukan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat