Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda
"Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kita malah bergurau dan melemparkan candaan ke masyarakat terkait virus corona. Dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami berpikir untuk menghentikan semua candaan itu," lanjutnya.
Menurutnya, sejak saat itu pemerintah sedang berupaya untuk menutupi data korban, mulai dari Cianjur dan lainnya. Ada beberapa upaya untuk menutupi masuknya Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Diam-diam Bangun Lab Covid-19, Anies: Bukan untuk Kampanye, Gak Perlu Ngomong-ngomong
Gugatan yang diajukan Enggal dan sejumlah rekannya kemarin berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan akibat wabah virus corona.
"Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan pemasukan, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: