Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Hal ini berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Parah Banget, Dokter Tengah Berperang Melawan Corona, Malah Diludahi Warga
PSBB Corona ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Kesehatan. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.
Kriteria pertama adalah jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat. Lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain yang harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.
Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
PSBB dikatakan berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau physical distancing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami