Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu PSBB Corona?

Apa Itu PSBB Corona? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

2. Sektor usaha yang tetap berjalan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membiarkan 8 sektor usaha tetap berjalan di tengah PSBB berlangsung. Berikut 8 sektor usaha tersebut:

- Kesehatan: Rumah Sakit, Klinik, Produsen Sabun dan Disinfektan

- Pangan: Makanan dan Minuman

- Energi: Air, Gas, Listrik, dan Pompa Bensin

- Komunikasi: Jasa Komunikasi dan Media Komunikasi

- Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

- Kegiatan logistik meliputi distribusi barang.

- Kebutuhan harian yakni warung dan toko kelontong.

- Industri Strategis.

3. Kapasitas Kendaraan Selama PSBB

- Kendaraan Pribadi: mobil kapasitas 7 orang hanya boleh maksimal 4 orang; satu di depan, dua di tengah dan satu di belakang. Mobil sedang kapasitas 4 orang, hanya boleh mengangkut maksimal 3 orang. Motor hanya boleh satu orang, tidak boleh berboncengan.

- Transportasi Umum Bus: bus kapasitas lebih dari 7 orang, bus gandeng & single Transjakarta, dan angkutan reguler 12 orang & bus besar hanya boleh diisi setengahnya.

- Transportasi Umum MRT dan LRT: angkutan umum MRT kapasitas 325 orang hanya boleh menampung 60 penumpang. LRT per 1 kereta berkapasitas 129 orang hanya boleh mengangkut 30 orang.

- Transportasi Umum lainnya: Ojek online hanya boleh mengantar makanan, minuman atau barang. Bajaj dengan kapasitas 3 orang hanya boleh dua orang; satu pengemudi dan satu penumpang. Kapal Kepulauan Seribu berkapasitas 54 orang hanya boleh mengangkut 25 orang.

4. Ancaman Denda Pelanggaran PSBB

Selama PSBB Jakarta berlangsung, moda transportasi umum memiliki jam operasional yang terbatas yakni hanya dari jam 06.00-18.00 WIB dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan di atas. Serta tidak boleh adanya kerumunan dan pernikahan hanya boleh di KUA tanpa resepsi.

Adapun denda bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut yakni pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: