Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu PSBB Corona?

Apa Itu PSBB Corona? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Penerapan PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

Meski demikian, perlu diketahui 4 informasi terkait penerapan PSBB Jakarta sebagai berikut:

1. Larangan dan Pengecualian

- Sekolah dan kantor libur, kecuali layanan strategis yang meliputi Pertahanan & Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, BBM & Gas, Layanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor & Impor, Distribusi, Logistik dan Kebutuhan Dasar.

- Moda transportasi, kecuali Moda Transportasi Penumpang (Umum/Pribadi) dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak moda transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk.

- Penutupan tempat/kegiatan keagamaan, kecuali kegiatan agama di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak.

- Kegiatan sosial & budaya, kecuali larangan kerumunan orang dengan berpedoman lembaga adat resmi & peraturan undang-undang.

- Kegiatan masyarakat & Fasilitas umum, kecuali toko swalayan, pasar, apotek/toko peralatan medis, kebutuhan pangan/pokok, kebutuhan pertanian & ternak, toko bangunan, distribusi BBM-Gas-Energi, serta Fasilitas Layanan kesehatan.

- Kegiatan lainnya kecuali kegiatan aspek pertahanan & keamanan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: