Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Menkes Restui Permintaan Anies

Akhirnya Menkes Restui Permintaan Anies Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas pencegahan dan penanganan virus korona di Indonesia serta upaya perlindungan kesehatan Warga Negara Indonesia yang berada di China dan negara lain. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut akan menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta untuk penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Hal tersebut diberikan usai surat permintaan ditandatangani Terawan pada Senin 6 April 2020 malam.

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, menjelaskan Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Kemudian, Gubernur Anies dipersilahkan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya. "Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," katanya, Selasa, (7/4/2020).

Baca Juga: Riza Patria Dibilang Terpilih Wagub karena Paksaan, Anies Bilang Begini...

Baca Juga: Kemarin Dilarang Menkes, Sekarang Orang Sehat Wajib Pakai Masker

Lebih lanjut, usai disetujui Terawan, maka Gubernur Anies wajib melaksanakan PSBB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujar Busroni.

Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: