Kredit Foto: Kemenhub
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk bersumbu tiga atau lebih selama periode pembatasan operasional angkutan barang pada masa mudik Lebaran 2026. Pelanggaran tersebut dinilai turut memicu kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih telah diberlakukan pemerintah sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret. Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ditetapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik serta meningkatkan keselamatan lalu lintas. Namun, kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kemacetan serta meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan.
Dudy menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan pelayanan transportasi berjalan aman dan lancar selama periode mudik Lebaran. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa mudik.
“Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kementerian Perhubungan bersama aparat terkait juga meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang.
Ia juga meminta pelaku usaha logistik mematuhi kebijakan tersebut agar pengelolaan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran dapat berjalan optimal.
Selain penertiban terhadap kendaraan logistik, pemerintah juga melakukan sejumlah langkah untuk mengurai antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang. Kementerian Perhubungan menugaskan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT ASDP Indonesia Ferry untuk menambah operasi kapal, menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB), serta mengoperasikan kapal berkapasitas besar.
“Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan percepatan menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua,” ujar Dudy.
Baca Juga: Menhub Ingatkan Truk Besar Harus Patuhi Aturan Angkutan Lebaran
Baca Juga: Pedagang Kecil di Sekitar Pabrik Keluhkan Dampak Larangan Operasional Truk Sumbu 3 Saat Lebaran
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Truk Dilarang Melintas di Jalan Tol dan Arteri untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
Pemerintah juga mengalihkan kapal besar dari rute Padangbai–Lembar untuk memperkuat layanan penyeberangan Gilimanuk–Ketapang guna mempercepat penyerapan antrean kendaraan.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
Petugas di lapangan juga melakukan penghentian sementara perjalanan truk besar menuju Pelabuhan Gilimanuk, khususnya kendaraan bersumbu tiga atau lebih. Truk besar yang kosong diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan di jalur menuju pelabuhan.
Selain itu, pemerintah mengoptimalkan buffer zone bagi kendaraan pribadi untuk mengatur arus kendaraan menuju kawasan pelabuhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: