Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah virus corona atau Covid-19.
Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate.
Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.
Baca Juga: THR Terancam Nggak Turun? Simak Hal Berikut!
Agus menjelaskan, saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang," paparnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Agus menambahkan, para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.
Oleh karena itu, Agus berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani. "Nah tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif," ucapnya.
Adapun pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan, pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap. "Industri melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo