Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di DKI Jakarta harus diikuti oleh wilayah Bekasi, Bogor dan Depok. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Kang Emil.
Baca Juga: Sultan HB X Bilang Yogya Belum Perlu Terapkan PSBB, Syaratnya Belum Cukup
Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jum’at (10/4) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.
Kang Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.
"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," tuturnya.
Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.
"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," kata Kang Emil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: