Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah mencapai 1,2 juta orang pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut data Kemnaker per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan terkena PHK 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.010.579 orang dengan rincian pekerja formal dirumahkan 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan yang terkena PHK 137.489 orang dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah dan tenaga karyawan terdampak COVID-19 di sektor informal 34.453 perusahaan dan jumlah pekerja 189.452 orang. Terkait hal itu Menaker Ida meminta dunia usaha untuk menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam upaya mengatasi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.
Situasi memang berat, kata Menaker, tapi ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah, dunia usaha dan pekerja untuk bersinergi mencari solusi mengatasi dampak penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.
Untuk menghindari skenario tersebut Menaker Ida sudah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berbagai serikat pekerja/buruh mencari solusi serta langkah antisipasi dan penanganan dampak COVID-19 kepada dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: