Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia adalah Duta Bangsa

Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia adalah Duta Bangsa Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terus mendorong Pekerja Migran Indonesia agar menjadi duta bangsa Indonesia di negara-negara penempatan. 

Ida ingin para pekerja migran tidak hanya bekerja di luar negeri, tetapi juga mengenalkan budaya, kekayaan alam, dan potensi-potensi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ida pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA).

Baca Juga: Ketar-ketir Digempur Canggihnya AI, Kemnaker Pekuat Kualitas SDM Unggul

Ida mengatakan, salah satu hal yang dapat dilakukan para pekerja migran Indonesia selaku duta bangsa adalah menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan. 

Dengan begitu, Ida yakin negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, tetapi juga soft skill yang baik.

“Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain,” kata Ida, dikutip dari keterangan resmi, Senin (2/10/2023).

Ida menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui potensi ekonomi dan wisata.

Oleh karena itu, Ida berharap para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, baik wisata, kuliner, produk UMKM, dan sebagainya.

“Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, insyaallah Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua,” jelasnya.

Ida menambahkan, Pemerintah berupaya memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui program Jaminan Sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam Permenaker tersebut, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, tegas Ida, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Dorong Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing SDM Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: