Pemerintah meminta pengusaha dan pekerja berdialog untuk mencari jalan keluar terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerjanya karena sudah diamanatkan dalam peraturan.
"Di dalam regulasi PP Nomor 78 bahwa THR itu wajib. Jadi, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Virus Corona Makin Beringas, THR Para Pekerja Terancam... Duh!
Haiyani melanjutkan, jika pengusaha telat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang dibayarkan.
"Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR. Jika pengusaha tidak bayar THR, maka akan diberikan sanksi administratif," kata Haiyani.
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Apalagi, kata Haiyani, THR sudah direncanakan dan dialokasi oleh perusahaan sejak awal berdiri atau sejak akhir tahun mereka menutup keuangan.
"Beda dengan upah yang setiap bulan dan sangat terimbas dengan situasi seperti sekarang ini. Tapi tidak dipungkiri karena situasi Covid akan ada saja mungkin biaya-biaya tak terduga yang harus dikeluarkan. Makanya yang harus dikedepankan adalah dialog, kesepakatan antar keduanya," kata Haiyani.
Menurut Haiyani, perusahaan dan pekerja melakukan diskusi untuk memutuskan bagaimana mekanisme pembayaran THR. "Untuk menyepakati apakah diberikan dahulu 75%, lalu 25% nanti atau bagaimana baiknya untuk dua pihak. Semua dibicarakan. Namun prinsipnya, THR itu wajib dibayar," katanya.
Lalu, bagaimana cara pengawasan agar pengusaha membayar THR? Kata Haiyani, ada pegawai teknis di daerah, yaitu pegawai pengawas ketenagakerjaan dan posko-posko THR yang akan memastikan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Perhatian Banget, Hyundai Gratiskan 6 Cicilan Konsumen yang Kena PHK
"Untuk tahun ini karena virus corona, kami menunggu arahan pimpinan (bagaimana pengawasannya). Yang jelas, kami akan berusaha memastikan THR dibayarkan pengusaha," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV dan pejabat negara.
Sedangkan untuk golongan I hingga III, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sehingga mereka akan menerima THR dan gaji ke-13.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti