Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polis Cair, Nasabah Jiwasraya: Terima Kasih Pak Jokowi

Polis Cair, Nasabah Jiwasraya: Terima Kasih Pak Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasabah Asuransi Jiwasraya, HM Darsono menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintah yang telah memenuhi haknya atas klaim polis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Darsono mengapresiasi itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan masalah keuangan Jiwasraya, walaupun diketahui negara tengah mengalami kesulitan menghadapi wabah virus Corona. 

 

"Alhamdulillah ini positif, bagus. Terimakasih bisa cair. Kalau saya, percaya pada pemerintah. Saya percaya kebijakan pemerintah untuk memenuhi polis nasabah, jadi saya menunggu," kata dia Selasa (31/3/2020).

 

Baca Juga: Jiwasraya Bayar Klaim Nasabah Tahap Pertama, Mulai Hari Ini

 

Walaupun dia tidak bersedia menyebut besaran klaimnya, dia berharap pemerintah bersama perusahaan Jiwasraya dapat menyusun skenario yang baik untuk menuntaskan semua tunggakan pada nasabah.

 

"Saya mengapresiasi komitmen pemerintah dengan dicairkan AJS saya. Harapan saya ke depan pemerintah dan perusahaan Jiwasraya mampu memenuhi polis nasabah. Saya masih punya klaim," pungkasnya.

 

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Bukti Besar OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

 

Sementara Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menegaskan, pihaknya memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah.

 

Namun mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 ini, hanya bisa dilakukan kepada sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

 

Selanjutnya dia meminta pemegang polis tradisional lainnya mapun polis saving plan agar tetap bersabar untuk menunggu pembayaran berikutnya. 

 

"Saat ini proses pembayaran berikutnya, masih dalam pembahasan antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator terkait dengan tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktunya," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: