Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HAH!! 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa, Kenapa Nih???

HAH!! 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa, Kenapa Nih??? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan yang dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah.

Ia mengatakan kantor tersebut tidak termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Baca Juga: Anies Sebut PSBB DKI Hampir Dipastikan Diperpanjang, Alasannya...

Baca Juga: PSBB Dibumbui Ego Para Menteri, Jangan Harap Covid-19 Hengkang dari Bumi RI!

Dalam Pergub tersebut, dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: