Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Virus corona semakin mewabah. Sejak WHO menetapkan penyakit Covid-19 sebagai status pandemi pada 11 Maret 2020, seluruh dunia bereaksi cepat untuk mencegah penularan virus tersebut di negaranya.
Indonesia sendiri melaporkan kasus pertamanya, 2 Maret 2020. Karena angka penularan di Indonesia semakin bertambah, pada 31 Maret 2020, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai status kedaruratan kesehatan nasional.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19.
Baca Juga: Geger Covid-19 Menular Lewat Kentut, WHO Kasih Jawaban
Namun, dengan semakin bertambahnya daerah dengan transimis lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL), telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Mengacu pada UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor 104 tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020.
Selanjutnya Kemenkes telah menerbitkan Kepmenkes nomor 238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan yang ditandatangani 6 April 2020. Dari Kepmenkes ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran nomor 1116 tahun 2020 pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
Lewat rilis yang diterima, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr Mahesa Paranadipa Maikel mengungkap fakta bahwa sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: