Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naik Kapal Pelni Gak Sembarangan, Penumpang Wajib Bawa Surat Ini

Naik Kapal Pelni Gak Sembarangan, Penumpang Wajib Bawa Surat Ini Kredit Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan bepergian dengan kapal Pelni untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau petugas kesehatan.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa pihaknya berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai arahan pemerintah. Sebagai aksi nyata, perusahaan telah memberlakukan aturan ini sejak 20 April 2020.

"Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di atas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat sebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami," jelas Yahya dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Penumpang hingga Petugas Terindikasi Covid-19, Pelni Langsung Bertindak

Guna mendukung pelaksanaan, manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada pemerintah daerah serta menyosialisasikan pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan travel agent penjualan tiket kapal Pelni di Indonesia.

Selain menerapkan aturan tersebut, sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing terlaksana selama perjalanan, sejak 4 April 2020 Pelni telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50% dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal. 

Keputusan diambil sebagai tindak lanjut atas surat yang dikeluarkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19. 

Baca Juga: Dikeroyok Covid-19 & Minyak Sekaligus, Defisit APBN Memar-memar

Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020. 

"Pelni akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Yahya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: