Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Sudah Larang Terbang Tapi Garuda Indonesia Masih Ngotot Beroperasi, Bos Garuda Ngeles Gini

Luhut Sudah Larang Terbang Tapi Garuda Indonesia Masih Ngotot Beroperasi, Bos Garuda Ngeles Gini Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam melakukan pelarangan mudik mulai hari ini. Namun, penghentian operasional Garuda Indonesia baru akan diberlakukan mulai 25 April 2020. 

 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut maka khusus pada hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga pukul 23.29 Local Time, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat. 

 

“Dengan demikian, mulai besok, Sabtu 25 April 2020 Pukul 00.00 Local Time rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid 19 untuk sementara waktu tidak beroperasi,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/4/2020). 

 

Baca Juga: Batas Waktu Larangan Mudik Tiap Moda Transportasi Berbeda-beda, Simak Deh!

 

Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, lanjut Irfan, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran covid-19.

 

Hingga siang ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari  Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan. Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.

 

“Kami pastikan komitmen untuk menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat tetap akan jadi prioritas utama kami, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan,” tegasnya. 

 

Baca Juga: Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Larangan Mudik

 

Selain itu, Garuda Indonesia juga menegaskan komitmen atas keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat dapat tetap terpenuhi dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara Garuda Indonesia.

 

“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa kebijakan penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Kami tentunya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini,” tambahnya. 

 

Sehubungan dengan kebijakan tersebut bagi calon penumpang yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan. Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

 

Dalam situasi yang sedang berlangsung ini, Garuda Indonesia akan terus memberikan informasi terbaru jika terdapat penyesuaian lebih lanjut terkait layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia.

 

Seperti diketahui, Pemeritah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)  mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 31 Mei 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: