Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batas Waktu Larangan Mudik Tiap Moda Transportasi Berbeda-beda, Simak Deh!

Batas Waktu Larangan Mudik Tiap Moda Transportasi Berbeda-beda, Simak Deh! Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, dalam implementasi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idulfitri dalam rangka pencegahan Covid-19. Larangan mudik paling lama diberlakukan bagi moda kereta api.

Dia pun mengakui bahwa sebenarnya terdapat sejumlah perbedaan soal rentang waktu aturan pelarangan mudik ini, bagi tiap-tiap moda transportasi yang ada.

"Untuk transportasi darat, peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020, Sementara untuk moda kereta api, akan diberlakukan sampai tanggal 15 Juni 2020," kata Adita dalam telekonferensi, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Sebut Mudik & Pulang Kampung Beda, Sindiran Pedas: Jokowi Kelamaan di China!

Selain itu, Adita juga menjelaskan bahwa untuk transportasi laut, pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai 8 Juni 2020, dan untuk transportasi udara akan diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

Namun, Adita menambahkan bahwa batas waktu larangan mudik bagi tiap-tiap moda transportasi itu bisa saja terus diperpanjang, bergantung dari bagaimana kondisi akibat pandemi Covid-19 ini.

Karenanya, Adita memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait lainnya, agar kebijakan larangan mudik yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 ini bisa benar-benar efektif berjalan dan memberikan hasil.

Dia memastikan, mulai malam ini semua unsur dan instansi terkait akan mulai bekerja di lapangan guna mengimplementasikan Permenhub No. 25/2020 tersebut.

Baca Juga: Geram Banyak Tudingan Tak Jujur soal Data Covid-19, Sang Jubir Angkat Bicara

Adita pun juga meminta masyarakat agar ikut mematuhi larangan mudik ini supaya penyebaran virus corona tidak semakin menyebar dan merebak di berbagai daerah di Indonesia.

"Karena itu marilah kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian, di masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: