352 kantor pelayanan pajak (termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan wilayah kerjanya) di seluruh Indonesia telah menambahkan paling sedikit 10 nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan.
Daftar kontak unit kerja Direktoral Jenderal Pajak (DJP) dapat dilihat dilaman www.pajak.go.id/unitkerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan langkah penambahan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Siasat Todong Pajak Zoom hingga Netflix
"Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020," kata Hestu di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Selain menghubungi nomor telepon tersebut, sambungnya, para wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.
Ia mengatakan penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telefon langsung ke kantor pelayanan pajak dan menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: