Yaitu pelaporan dan pembayaran pajak serta layanan lainnya sepertiĀ perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan konfirmasi status wajib pajak termasuk permohonan sejumlah insentif terkait Covid-19.
Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan. Jadwal kelas pajak dapat dilihat di laman https://pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online.
Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan kunjungi https://pajak.go.id/id/laportahunan. "Pegawai DJP memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home. Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: