Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) melakukan penyemprotan disinfektan rumah ibadah secara serentak di seluruh daerah sebagai aksi nyata upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 pada Kamis, (30/4/2020).
Sekretaris Jenderal ASPPHAMI, Mohamad Rivai menjelaskan, program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial (CSR) ASPPHAMI untuk masyarakat.
Selain itu juga membantu pemerintah yang tengah berperang melawan Covid-19. Setiap anggota ASPPHAMI wajib melakukan penyemprotan disinfektan minimal 1 rumah ibadah.
Baca Juga: Benarkah Fenomena Cacing Keluar dari Tanah Akibat Penyemprotan Disinfektan Terlalu Lebay?
"Ini berlaku bagi setiap anggota baik yang di pusat maupun daerah,” kata Rivai.
Rivai mengungkapkan, disinfeksi lingkungan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat droplet yang menempel pada permukaan merupakan salah satu rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurutnya, langkah-langkah disinfeksi lingkungan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 harus dilakukan secara baik dan benar. Selain peralatan seperti alat spray ULV, Sprayer biasa, Alat Pelindung Diri, bahan yang sesuai, keterampilan (skill) dan wawasan (knowledge) dari pekerjanya juga diperlukan untuk keberhasilan disinfeksi lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Fajria Anindya Utami