Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal PSSB Jabar, Motor Boleh Boncengan Tapi...

Soal PSSB Jabar, Motor Boleh Boncengan Tapi... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020. 

Gubernur juga membuat Surat Edaran (SE) Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. 

Baca Juga: Pertamina Kasih Diskon Besar-besaran Buat Ojol dan Angkot, Jangan Lupa Daftar di Sini Ya!

Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar. 

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad kepada wartawan di gedung Sate Bandung Senin (4/5/2020) sore.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: