Seorang pemuda berinsial HM (30) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama. HM telah menginjak kitab suci umat Islam, Alquran di depan warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (9/5/2020).
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kejadian ini bermula saat tersangka HM dituduh mencuri telepon selular (ponsel) milik salah seorang warga yang saat itu sedang melakukan musyawarah. Namun tersangka menyangkal tuduhan tersebut.
Baca Juga: Di Bogor, Pelanggar PSBB Bakal Dihukum Baca Alquran
Guna membuktikannya perkataanya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Alquran. Namun bukanya bersumpah di bawah Alquran, namun tersangka malah menginjak kitab suci Alquran sambil melakukan sumpahnya.
"Tersangka menyangkal telah mencuri namun berani melakukan sumpah dengan Alquran. Namun, tersangka malah menginjak Alquran tersebut," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, Minggu (10/5/2020).
Kejadian itu sebenarnya tidak terlalu dihiraukan oleh warga, karena langsung membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran. Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24), dan rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: