ZN menyebar video terse but agar tersangka HM mendapatkan hukum sosial dari masyatakat karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya. Video saat penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial dan polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
"Kita tangkap kedua tersangka, yang satu telah menginjak Alquran dan satunnya lagi yang merekam aksi itu dan kemudian menyebarkannya di media sosial," kata Hendria.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu, di antaranya surat pernyataan tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, foto saat tersangka injak Alquran, foto halaman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: