Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Aturan OJK Respons Dampak Covid-19

Lima Aturan OJK Respons Dampak Covid-19 Gedung OJK | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 guna menjaga daya tahan ekonomi dan industri jasa keuangan dari dampak pandemi Covid-19. Lima POJK ini juga sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Lebih lengkapnya, berikut lima POJK teranyar yang telah dikeluarkan OJK. Adapun POJK yang disajikan ditampilkan secara sederhana dan merupakan inti utama dari POJK tersebut.

Baca Juga: Mau Subsidi Suku Bunga Kredit? Ini Syarat dari OJK

1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai:

A) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;

B) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;

C) Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah;

D) Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;

E) Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.

2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai: 

A) Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS/sistem yang disediakan Perusahaan Terbuka;

B) Penyedia e-RUPS dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/pihak lain yang ditunjuk dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan;

C) Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;

D) Kewajiban Perusahaan Terbuka menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham;

E) Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi: 

- Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;

- Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau 

- Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.

POJK ini merupakan perubahan dari POJK No 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.

3. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai:

A) Mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 direksi dan/atau 1 dewan komisaris, dan profesi penunjang);

B) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik;

C) Pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham);

D) Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;

E) Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.

POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: