Selebrasi norak yang diperlihatkan kelas menengah ibu kota dalam menangapi penutupan McDonald Sarinah berbuntut sanksi denda maksimal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu karena manajemen restoran cepat saji itu dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan mereka.
Pelanggaran itu, seperti diketahui, adalah mengenai kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Hari Minggu (10/5) lalu.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sarinah Lakukan Transformasi Gedung, Sampai Akhirnya McDonald's Sarinah Tutup
"Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: