Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna orange dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di bagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.
Untuk memastikan agar masyarakat tertib dengan aturan PSBB yang berlaku, maka Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan razia di wilayah Jakarta Barat. Ivand mengatakan, pihaknya menerjukan personel di tiap kecamatan.
"Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand.
Meskipun aturan PSBB sudah berjalan lebih dari sebulan, tapi ternyata masih ada saja yang bandel dan enggan mengikuti aturan tersebut. Ia mengungkapkan, kebanyakan para pelanggar ini tertangkap basah tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas di luar rumah.
"Sejauh ini masyarakat masih banyak yang melanggar tidak memakai masker pada saat keluar rumah," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: