Paguyuban Transportasi Sayangkan Perusahaan Pembiayaan Kayak Tutup Mata Gak Mau Tahu!
Sebelumnya, pihaknya mengajukan tiga tuntutan kepada perusahaan pembiayaan, salah satunya yaitu memberikan keringanan berupa penangguhan atau penundaan pembayaran kewajiban baik pokok maupun bunga minimal enam bulan ke depan.
Sedangkan tuntutan yang lain yaitu membebaskan biaya pinalti atau bunga bagi yang akan melunasi pada bulan Maret-Agutus 2020 dan tidak ada penekanan maupun penarikan armada dari pihak perusahaan pembiayaan terhadap debitur.
"Dari tiga tuntutan ini hanya poin ketiga yang dikabulkan. Selama pandemi belum pulih jangan ada penekanan atau penarikan unit, tetapi kemarin ada laporan di wilayah Wonogiri ada penarikan," katanya.
Sementara itu, mengingat tidak adanya solusi di tingkat OJK, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadu ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: