Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu SIKM?

Apa Itu SIKM? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk yang menjadi surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan SIKM telah diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Baca Juga: Anies Keluarkan Warning Keras: Gak Punya SIKM, Gak Usah Coba-coba Masuk DKI!

Sementara itu, warga ber-KTP Bodetabek (Kota/Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tangerang serta Kota Depok) tak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta untuk masuk ke Jakarta.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dijelaskan jenis SIKM ada dua, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: