Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu SIKM?

Apa Itu SIKM? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui laman resmi corona.jakarta.go.id, pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta, dengan cara:

1. Klik tombol “Urus SIKM”, lalu akan diarahkan ke laman JakEvo.

2. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.

3. Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Penerbitan SIKM dilakukan sekitar 1 hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code. Lalu cetak dokumen dan tunjukkan saat hendak menuju Jakarta.

Pembuatan SIKM tidak dipungut biaya dan apabila terbukti melakukan pemalsuan akan berakibat ancaman penjara 6-12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. Ketentuan itu mengacu pada kriteria pemalsuan surat atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau UU ITE Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: