Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu SIKM?

Apa Itu SIKM? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. Tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

2. Keperluan yang bersifat mendesak. Antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Syarat SIKM mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan SIKM untuk keluar masuk Ibu Kota?

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal 

2. Surat pernyataan sehat bermeterai 

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta 

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat 

7. Pas foto berwarna 

8. Pindaian KTP

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: