Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru atau new normal.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.
Baca Juga: Bikin Bergetar, Pesan Anies ke ASN Jakarta: Meski TKD Berkurang, Kita...
"Dengan SE tersebut, berharap seluruh ASN bersiap menyongsong perubahan tatanan hidup baru pada situasi pandemi COVID-19 ini," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan menerapkan tatanan normal baru bagi ASN mulai 5 Juni 2020 untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN. Tjahjo mengatakan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian ASN harus tetap dijalankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: