Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SWI dan Kemenkop-UKM Normalisasi 35 Koperasi Berkedok Pinjol

SWI dan Kemenkop-UKM Normalisasi 35 Koperasi Berkedok Pinjol Kredit Foto: Unsplash/Austin Distel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada 22 Mei 2020 lalu berhasil menemukan 35 aplikasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Terhadap penemuan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi SWI dengan Kemenkop-UKM mengenai koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis tersebut, maka disepakati hasil-hasil sebagai berikut:

Baca Juga: BI Keluarkan Ketentuan CCP SBNT

1. Kemenkop-UKM bersama SWI sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers SWI tanggal 22 Mei 2020.

2. Terkait dengan siaran pers dimaksud, Kemenkop-UKM bersama SWI akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut:

a) Melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b) Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;

c) Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktik pinjol di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Secara khusus SWI bersama Kemenkop-UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana daftar terlampir," ucap Tongam di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: