Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan teknis bagi penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (CCP SBNT) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/14/PADG/2020, berlaku mulai 1 Juni 2020.
"Ketentuan teknis tersebut mencakup pengaturan perizinan, penyelenggaraan, dan pelaporan bagi CCP SBNT," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Onny menjelaskan, PADG ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan BI Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP SBNT.
Baca Juga: BI Beberkan 3 Faktor Penyebab Rendahnya Defisit Transaksi Berjalan
CCP SBNT adalah adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif SBNT sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
CCP SBNT diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan, khususnya Transaksi Derivatif SBNT dengan menurunkan risiko kredit melalui pengambilalihan risiko kredit yang dihadapi penjual maupun pembeli, mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi Transaksi Derivatif SBNT dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: