Minta Direhabilitasi, Dwi Sasono Akhirnya Di-ACC
Aktor Dwi Sasono (40) mengajukan asesmen sebagai syarat agar permohonan rehabilitasi dikabulkan dan kini telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kompol Vivick Tjangkung Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, hasil asesmen menunjukkan Dwi Sasono mengalami ketergantungan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Dwi Sasono Minta Direhabilitasi, Polisi Menolak?
"Kami baru terima sore tadi dari BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya secara medis DS ada ketergantungan menggunakan ganja," kata Vivick saat dikonfirmasi, Senin 08 Juni 2020.
Kemudian dari hasil asesmen Vivick juga menjelaskan secara hukum DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
"Setelah dilakukan asesmen, secara hukum DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika hingga diputuskan DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO," lanjut dia.
Menurut Vivick, waktu yang diberikan menjalani rehabilitasi untuk aktor Dwi Sasono menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan. “DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 bulan sampai 6 bulan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: