Bukan Poin Utama, tapi Potensi Pemakzulan Gibran Terbuka Jika Gugatan 'Ijazah' Dikabulkan
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan terhadap surat kesetaraan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) turut memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi politik apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Praktisi pendidikan sekaligus penggugat, Tiurma Mercy Sihombing, menjelaskan konsekuensi yang menurutnya bersifat administratif apabila majelis hakim PTUN membatalkan surat kesetaraan pendidikan tersebut.
Menurut Mercy, putusan PTUN yang membatalkan surat tersebut akan diikuti kewajiban kementerian untuk mencabutnya. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan.
"Konsekuensinya kementerian harus mencabut. Jadi PTUN membatalkan, kementerian mencabut. Artinya surat itu tidak boleh, tidak berlaku lagi dan tidak digunakan lagi," tegas Mercy dalam perbincangan di kanal YouTube Retorika Show.
Sementara itu, jurnalis senior Bambang Harymurti menanggapi kemungkinan munculnya konsekuensi politik, termasuk isu pemakzulan atau impeachment, apabila surat kesetaraan tersebut dibatalkan.
Bambang mengingatkan adanya prinsip hukum yang tidak berlaku surut dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyebut persoalan tersebut perlu dibedakan antara konsekuensi administratif dan konsekuensi politik.
"Nah, kalau konsekuensi politik mungkin orang ngomong impeachment lah dan segala macam. Mungkin juga cuma berlaku secara moral aja ya. Karena hukum kita kan tidak menganut asas retroaktif. Tidak bisa mundur kecuali untuk pelanggaran HAM berat," jelas Bambang.
Mercy sendiri menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan merupakan manuver politik untuk menjatuhkan Gibran. Ia mengatakan langkah tersebut berangkat dari posisinya sebagai pengelola lembaga pendidikan yang harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan kepada para peserta didiknya.
"Saya kan di sini lembaga pendidikan, Mas Bambang. Supaya murid-murid semua itu sadar gitu loh, jangan cari jalan pintas. Kerjakan yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh kementerian. Jangan coba-coba potong tekongan (tikungan)," ungkap Mercy.
Dalam pembahasan yang sama, Bambang juga menyinggung kemungkinan bahwa persoalan administrasi tersebut tidak selalu berasal dari pihak yang menjadi penerima dokumen. Menurut dia, persoalan dapat saja muncul dari proses birokrasi di lingkungan pemerintahan.
"Mungkin ada kadang-kadang kan bukan salahnya bos, tapi ada anak buah yang pengin penjilat, akhirnya dia melanggar aturan tertib administrasi," sebut Bambang.
Bambang kemudian menyarankan agar Gibran mempertimbangkan jalur pendidikan homeschooling secara legal apabila surat kesetaraan tersebut pada akhirnya benar-benar dicabut.
Mercy menyambut kemungkinan tersebut dengan menawarkan program Paket C yang tersedia di lembaga pendidikannya.
"Malah khusus untuk Mas Gibran nih, mumpung ada waktu nih ya. Kalau mau ayo Paket C di tempat saya. Why not? Masih ada nih Paket C-nya," tawar Mercy.
Baca Juga: Surat 'Ijazah' Berpotensi Dibatalkan, Gibran Ditawari Ikut Paket C
Namun, Mercy menegaskan terdapat ketentuan yang harus dipenuhi jika Gibran ingin mengikuti program tersebut. Menurut dia, saat ini tidak tersedia jalur akselerasi sehingga peserta harus mengikuti pendidikan selama tiga tahun atau enam semester.
"Tapi enggak ada akselerasi ya sekarang, mesti 3 tahun. (Dan) harus nunjukin ijazah SMP atau yang setingkat Paket B," pungkasnya.
Dengan demikian, perkara yang kini berada di PTUN tersebut secara langsung berkaitan dengan keabsahan administratif surat kesetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan. Adapun kemungkinan konsekuensi politik, termasuk isu impeachment, masih menjadi pembahasan yang berbeda dari konsekuensi administratif apabila surat tersebut dibatalkan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: