Sambungnya, bagi mereka yang bisa memenuhi, penumpang tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan jika tetap ingin bisa melakukan perjalanan di dalam dan ke luar negeri.
Untuk perjalanan dalam negeri, syarat yang harus dipenuhi penumpang adalah harus menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal atau keterangan identitas sah lainnya. Penumpang juga harus memberikan keterangan bebas covid-19 melalui hasil pemeriksaan PCR yang berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Untuk syarat PCR, nantinya bisa diganti dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi penumpang dari daerah yang tak memiliki fasilitas pemeriksaan PCR dan rapid test, mereka dapat menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter di rumah sakit atau puskesmas.
Kemudian, untuk perjalanan ke dan dari luar negeri, penumpang harus menjalani pemeriksaan PCR di negara keberangkatan. Bagi pendatang dari luar negeri yang tidak memiliki surat hasil PCR, maka harus melakukan pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Namun pemeriksaan ini dikecualikan bagi PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR. Bagi mereka yang melintasi PLBN di daerah yang tidak memiliki peralatan PCR, syarat melintas diganti dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil