Bank Korsel Gagal Atasi Likuiditas Bank Bukopin, OJK Bantah Keras
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.
"Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK: Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin, Anto menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah.
Baca Juga: 51% Saham Bukopin Siap Dicaplok Bank Terbesar Negeri Gingseng
"Surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik," tegas Anto.
Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
Terkait dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, dijelaskannya, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham, baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu), untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," ucap Anto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: