Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan partainya resmi memberhentikan Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat. Hal ini dilakukan lantaran sikap politik Subur yang menganggap surat kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sah.
"Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat atas nama saudara Subur Sembiring," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Baca Juga: Ferdinand Demokrat Jawab Sindiran Said Didu ke Kemenag: Pemerintah Berhak...
Baca Juga: Orang Demokrat Nyinyirin Prabowo, Dibalas Sindir, Gerindra: Eh Baperan
Awalnya, Subur dikecam DPD dan DPC Partai Demokrat lantaran tak mengakui hasil Kongres V dan mendesak DPP untuk memecatnya.
Kemudian, Dewan Kehormatan Demokrat yang dipimpin Hinca Pandjaitan menggelar rapat pada 12 Juni dan memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum Partai Demokrat untuk sanksi pemberhentian tetap terhadap Subur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil