Dalam rekomendasi tersebut, Subur dinilai telah bersalah karena melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan kewibawaan Partai Demorkat dengan cara menghasut, mengancam, menyebar kabar bohong dan fitnah bahwa pengurus Partai Demokrat 2020-2025 tidah sah.
Atas rekomendasi tersebut, DPP mengambil keputusan untuk memberhentikan tetap Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat. Keanggotaan Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dicabut dan tak berlaku.
"Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil